Senin, 14 Juli 2014

AGENDA MASJID AT'TAQWA 2014

 Masjid At'Taqwa
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1436/2015
di selenggarakan pada :
Hari / Tanggal  : Sabtu 10 Januari 2015
Jam                 : 19.30 Wib (ba'dasholatisya )
Tempat            : Masjid At Taqwa
Acara              : Pengajian Umum

Penceramah    : Prof.Dr. H. Faisal Haq
                Dari UIN Sunan Ampel Surabaya




 Masjid At'Taqwa
Memperingati Isro'Miroj Rosululloh Muhammad SAW 1436 / 2015
di selenggarakan pada :
Hari / Tanggal  : Sabtu 9 Mei 2015
Jam                 : 20.00 Wib (ba'dasholatisya )
Tempat            : Masjid At Taqwa
Acara              : Pengajian Umum

Penceramah    : H.IR Moh Ramatullah MBA ( dari Jakarta )
 
Memperingati Isro' Miroj 1436 - 2015




 Memperingati Maulid Nabi  1436 - 2015








 Mengharap dgn Hormat Bapak/ Ibu serta seluruh jemaah masjid At taqwa dan warga muslim Sekawan Anggun Besuk Pada :
Hari / Tanggal                     : Senin, 14 Juli 2014
Jam                                    : 19.30 Wib
Tempat                               : Masjid At taqwa
Acara                                 : Peringatan Nuzulul Quran
Penceramah                       :  Ust.Drs.Ekosumanto M.Ag

Acara 2.
Bakti Sosial                    
Tanggal                             : 20 Juli 2014

Acara 3
Aholat Idul Fitri
Tanggal  Sesuai dengan Pengumuman Pemerintah

Halal Bi Halal
Di ikuti seluruh Warga Sekawan Anggun



PENGAJIAN  AL ITTIHAD
SEKAWAN ANGGUN & CITRA PADOVA  BCF SIDOARJO

HAL  : UNDANGAN
             TAHUN BARU ISLAM

ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB

Pengajian Al ittihad akan mengadakan mengadakn Doa bersama dan pengajian Tahun baru. Kami Mengharap dengan hormat, Kehadiran Bapak Ibu Besuk

H a r i                          : Jum’at

Tanggal                       : 24 Oktoer 2014

Jam                             : 19.30 Wib

Tempat                       : Masjid At-Taqwa

Acara                          : 1. Baca Doa Bersama awal / Tahun baru islam yg dipandu
                                          Bapak Ustad H. Imam Muthofin
                                      2. Pengajian Hikmah Tahun Baru islam

Kami Memohon partisipasi aktif seluruh warga muslim Sekawan anggun & Citra Padova dalam acara tersebut
Demikian atas perhatian, kehadiran dan partisipasi bapak dan Ibu kami menyampaikan terimah kasih
                                                                        Sidoarjo, 21 Oktober 2014




Ibu Abdullah                                                               Ibu Adi Admoka






Jumat, 11 Juli 2014

Masjid At'Taqwa



Masjid At'Taqwa
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1436/2015
di selenggarakan pada :
Hari / Tanggal  : Sabtu 10 Januari 2015
Jam                 : 19.30 Wib (ba'dasholatisya )
Tempat            : Masjid At Taqwa
Acara              : Pengajian Umum

Penceramah    : Prof.Dr. H. Faisal Haq
                Dari UIN Sunan Ampel Surabaya















PILPRES 2014













Sabtu, 21 Juni 2014

Daftar Pengurus



Daftar pengurus RT.42
Bumi Citra Fajar Blok Sekawan Anggun
Susunan Pengurus RT.42 Periode 2013 – 2017


Penasihat      
Eko Yuniarto                  SA L-8
Edy Sulaiman                 SA M-12
Ketua
Zainal Abidin                  SA J-7
Wakil Ketua
Susanto                             SA K-7-8
Sekretaris 
Lucky Lukmanual Hakim   J-6
Bendahara
Fathur Rahman  Sidik         L-5-6
Seksi Sosial& Koordinator Paguyupan
Mochtar Lutfi     SA K-6
Seksi Kebersihan & Kesehatan Lingkungan
Tjio Hok Lin        SA-H-24
Seksi Keamanan &ketertipan
Bambang Winarto    SA-L-2

SUSUNAN PENGURUS PKK RT – 42 Periode 2013 – 2017
Ketua
Ainur  Rofiah                SA-J-7
Wakil Ketua
Putut Wuri Handayani   J-6
Sekretaris
Mursini ( Murry )             L-1
Bendahara
Titin Pangestu                  M-8
Seksi Sosial 
Retno  Cahyowati              L-8
Seksi Arisan
Netri  Ramindayani        J-10

POKJA 1 ( Keagamaan) Ketua
Andi Rahmawati              K-9
Wakil
Any   Gunarsih                K-7-8
POKJA 2 ( Ekonomi ) 
Wahyu Utami                    L-7
Wakil Ketua
Retno  Cahyowati             L-8
POKJA 3 ( Lingkungan & Toga )
Sulasmi                            H-27
Bendahara 
Indah Lailiyah                  K-6
POKJA 4 ( Posyandu ) Ketua
                                               J-9
DASAWISMA 1
Titin Pangestu                M-8
DASAWISMA 2
Dwi Harmi Agustin        L-2
Pembina Anak dan Remaja 
Any Gunarsih               K-7-8


Pengumuman



PENGAJIAN  AL ITTIHAD
SEKAWAN ANGGUN & CITRA PADOVA  BCF SIDOARJO

HAL  : UNDANGAN
             TAHUN BARU ISLAM

ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB

Pengajian Al ittihad akan mengadakan mengadakn Doa bersama dan pengajian Tahun baru. Kami Mengharap dengan hormat, Kehadiran Bapak Ibu Besuk

H a r i                          : Jum’at

Tanggal                       : 24 Oktoer 2014

Jam                             : 19.30 Wib

Tempat                       : Masjid At-Taqwa

Acara                          : 1. Baca Doa Bersama awal / Tahun baru islam yg dipandu
                                          Bapak Ustad H. Imam Muthofin
                                      2. Pengajian Hikmah Tahun Baru islam

Kami Memohon partisipasi aktif seluruh warga muslim Sekawan anggun & Citra Padova dalam acara tersebut
Demikian atas perhatian, kehadiran dan partisipasi bapak dan Ibu kami menyampaikan terimah kasih
                                                                        Sidoarjo, 21 Oktober 2014




Ibu Abdullah                                                               Ibu Adi Admoka




Ke 2


Assalamuallahikum Wr.Wb
Segalah puji bagi allah,Tuhan semesta alam.Shalawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah  Muhammad s.a.w


 Pengumuman Terbaru
Pengajian Rutin Tafsir Al Qur’an yang insak allah akan di selenggarakan  pada
Hari / Tanggal : ahad 20 Juli 2014
Jam                  : 07.00 Wib
Materi              : Fiqih Tematik
NaraSumber    : Ustadz  Yunan  
Tempat             : Bp. SUSANTO
                            Sekawan Anggun    K-7
Pengumuman
Pengajian Rutin Tafsir Al Qur’an yang insak allah akan di selenggarakan  pada
Hari / Tanggal : ahad 25  Mei 2014
Jam                  : 19.00 Wib
Materi              : Penguatan 
                            Aqidah,Tafsir Tematik
Narasumber    : Ustad  Zaini
Tempat            :  Rumah Bp.Fathur   L - 6                     
                              PENGAJIAN  RAMADHAN MINGGU  PAGI
Jam     : 07.00 - 08.30 Wib Pengajian Tafsir ( Ust. Zaini )
                                        Pengajian Fiqih Tematik ( Ust Yunan )
                                        Pengajian  Da'wah & Kristalogi ( Ust  Masyhud )
Tempat  : Sekawan  Anggun  K- 6 ( Bpk. Fathur ) 
Sekretariat  Sekawan Anggun J-7      Tlp.  031.8948735

KTP

RT42RW08


Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang.

  1. Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah.
  2. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
  3. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
  4. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
  5. Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak.
  6. Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari daerah asal.
      1. Klasifikasi Pindah:
  1. Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurahan.
  2. Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.
  3. Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu kota Surakarta.
  4. Klasifikasi 4 : antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.
  5. Klasifikasi 5 : antar Provinsi dalam wilayah Indonesia
      1. Jenis Kepindahan:
  1. Kepala keluarga.
  2. Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.
  3. Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.
  4. Anggota keluarga.
      1. Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Pindah:
  1. Klasifikasi 1, Dalam Satu Kelurahan:
  1. Persyaratan :
  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP. 
  1. Mekanisme :
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
  1. Klasifikasi 2, Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan:
  1. Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW
  2. KK dan KTP.
  1. Mekanisme:
  1. Di daerah asal:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah Tujuan.
  8. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
  1. Di daerah tujuan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
  1. Klasifikasi 3, Antar Kecamatan Dalam Satu Kota:
  1. Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.
  1. Mekanisme:
  1. Di daerah asal:
  1. Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Lurah.
  2. Pendudukmengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/RW.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  1. Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
  4. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah.
  1. Di daerah tujuan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  7. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  8. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  9. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
  1. Klasifikasi 4,Antar Kabupaten /Kota Dalam Satu Provinsi dan Klasifikasi 5, Antar Provinsi Dalam Satu Wilayah Indonesia:
  1. Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.
 Mekanisme:
  1. Di daerah asal:
  2. Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
  6. Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  7. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  1. Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  1. Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
  3. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah.
  1. Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Datang ke Kota Surakarta.
  1. Persyaratan:
  1. Surat Pengantar RT dan RW.
  2. Surat Keterangan Domisili disertai dengan foto copy KTP tetangga terdekat.
  3. Surat Pengantar Pindah dari Daerah Asal yang masih berlaku.
  1. Mekanisme:
  1. Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa persyaratan melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  1. Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang.
  3. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  1. Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.
  1. Persyaratan dan Mekanisme Pindah dan Datang bagi Orang Asing yang tinggal di Kota Surakarta.
  1. Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk sebagai berikut :
  1. Dalam daerah ;
  2. Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
  3. Antar Provinsi.
  1. Persyaratan :
  1. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  1. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal.
  2. Foto Copy paspor.
  3. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  1. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  1. KK.
  2. KTP Orang Asing.
  3. Foto copy paspor dengan menunjukan aslinya.
  4. Foto copy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Menunjukan Buku Pengawasan Orang Asing (POA).
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  1. Mekanisme:
  1. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
  2. Petugas Dinas meverifikasi dan mevalidasi berkas permohonan.
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
  4. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal.
  5. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.
  1. Pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi :
  1. Persyaratan:
  1. Surat Pengantar RT/RW ;
  2. KK ;
  3. KTP ;
  4. Kartu Seleksi Calon Transmigran ;
  5. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan.
  1. Pelaporan penduduk yang akan bertransmigrasi dapat dibantu oleh Instansi yang menangani urusan transmigrasi.